JIMEI – Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen & Ekonomi Indonesia

Selamat datang di Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen dan Ekonomi Indonesia, di mana setiap penelitian dihargai dan diakui oleh komunitas global.. Jurnal kami terindeks oleh berbagai database terkemuka seperti : Scopus, Google Schoolar, Crossref, DOAJ. 

KODE ETIK KARYA TULIS ILMIAH (KTI) :

Hal Wajib Diperhatikan :

Penulis dan Peneliti harus memiliki itegritas yang tinggi, dalam menghasilkan karya ilmiah, meliputi :

  1. Kejujuran atau honesty. Dalam sifat ini, penulis diharapkan bersikap jujur dalam menuliskan isi karya tulis ilmiah yang dibuatnya. Yakni disesuaikan dengan data di lapangan atau data yang didapatkan. Data yang disajikan apa adanya, otentik, sesuai fakta dan tidak direkayasa, tentu hal ini wajib dilakukan setiap penulis karya ilmiah.
  2. Bebas Plagiarisme. Plagiarisme sendiri adalah penggunaan suatu gagasan, hasil, pernyataan, ataupun kalimat orang lain yang diakui sebagai karya tulisnya, tanpa menyebutkan sumbernya. Sehingga isi dari karya ilmiahnya dibuatnya, menjadi tidak orisial hasil karyanya sendiri. Jika memang ingin melakukan pengambilan suatu kalimat, maka wajib mencantumkan sumber sesuai ketentuan. Bentuk dari plagiarisme sendiri sangat beragam, baik sengaja maupun tidak sengaja akan diberi sanksi hukum. Oleh sebab itu, pahami betul apa saja bentuknya dan bagaimana menghindarinya. 
  3. Menjunjung Hak Cipta. Sesuai di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (2002). Hak Cipta adalah  hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulis karya ilmiah, wajib menghindari pelanggaran Hak Cipta tersebut, dan hal ini berhubungan dengan poin bebas plagiarisme yang dijelaskan sebelumnya. Sehingga pastikan selalu melakukan kredit dan menulis dengan buah pikiran sendiri. 
  4. Keabsahan atau validity. Artinya dalam menulis wajib menjelaskan ide atau gagasan pokok dengan baik. Gagasan ini adalah hasil buah pikiran sendiri dan dijabarkan dengan jelas, sehingga mencegah plagiarisme sekaligus mencegah pembaca salah tafsir. Oleh sebab itu, menyampaikan gagasan dengan kalimat efektif sangat dianjurkan agar sifat ini terpenuhi. 
  5. Keterandalan (reliability: accuracy and consistency). Artinya, karya tulis ilmiah yang disusun, harus menjelaskan suatu data atau informasi dengan baik dan benar sesuai data di lapangan. Sehingga saat data ini sifatnya valid maka  informasi yang disajikan dijamin handal dan bisa dipercaya. 
  6. Kepercayaan ; Artinya dalam menghasilkan karya ilmiah, penulis harus menjaga kepercayaan yang diberikan oleh para pihak berkepentingan, termasuk sivitas akademika.  
  7. Keadilan; Artinya penulis dalam membuat dan menghasilkan karya ilmiah, harus bersikap adil, dan tidak boleh memiliki inters tertentu yang bisa menghilangkan objektivitas.
  8. Kehormatan; Artinya penulis (baik dosen, mahasiswa dan peneliti) harus menjaga kehormatan dirinya sendiri, termasuk institusi yang menaunginya.
  9. Tanggung jawab; Artinya penulis harus bertanggungjawab penuh atas hasil karya ilmiah yang dibuatnya dan dipublikasikannya.
  10. Keteguhan hati ; Artinya penulis memiliki ketetapan atau keyakinan hati yang kuat, agar dia menjadi individu yang memiliki tujuan pasti, pendiriannya tidak goyah, kuat berpegang pada sesuatu atau tidak berubah pendirian meski dipengaruhi sesuatu lain hal.

 

LARANGAN (Pelanggaran):

Pelanggaran Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah terdiri atas: fabrikasi; falsifikasi; plagiat; kepengarangan yang tidak sah; konflik kepentingan; dan pengajuan jamak.

1.Fabrikasi ; merupakan pembuatan data penelitian dan/atau informasi fiktif.

2.Falsifikasi ; merupakan perekayasaan data dan/atau informasi penelitian.

3.Plagiat :

a.Merupakan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat;

b. Menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber.

c. Dan mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat.

4. Kepengarangan yang tidak sah : merupakan kegiatan seseorang yang tidak memiliki kontribusi dalam sebuah Karya Ilmiah berupa gagasan, pendapat, dan/atau peran aktif yang berhubungan dengan bidang keilmuan berupa:

a. Menggabungkan diri sebagai pengarang bersama tanpa memberikan kontribusi dalam karya;

b. Menghilangkan nama seseorang yang mempunyai kontribusi dalam karya; dan/atau

c. Menyuruh orang lain untuk membuat karya sebagai karyanya tanpa memberikan kontribusi.

5. Konflik kepentingan : merupakan perbuatan menghasilkan Karya Ilmiah yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan dan/atau merugikan pihak tertentu.

6. Pengajuan jamak : merupakan perbuatan mengajukan naskah Karya Ilmiah yang sama pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah yang berakibat dimuat pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah.

SANKSI :

Tingkat pelanggaran dalam menghasilkan Karya Ilmiah dikategorikan dalam tingkat:

  1. Ringan
  2. Sedang
  3. Berat

Tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas, digunakan sebagai dasar penjatuhan sanksi pelanggaran Integritas Akademik oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

PEMIMPIN PERGURUAN TINGGI :

  1. Sivitas Akademika yang terbukti melanggar nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah, dikenai sanksi oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan mempertimbangkan rekomendasi senat.
  2. Pemimpin Perguruan Tinggi yang terbukti melanggar nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
  3. Sanksi administratif dikenakan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi negeri berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Sanksi administratif kepada Pemimpin Perguruan Tinggi swasta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan badan penyelenggara.

MAHASISWA :

Pelanggaran terhadap Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah, dilakukan oleh Mahasiswa dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Pengurangan nilai atas Karya Ilmiah;
  2. Penundaan pemberian sebagian hak Mahasiswa;
  3. Pembatalan pemberian sebagian hak Mahasiswa;
  4. Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh Mahasiswa;
  5. Pemberhentian dari status sebagai Mahasiswa; atau
  6. Pembatalan ijazah, sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi.

DOSEN :

Pelanggaran terhadap Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah, dilakukan oleh Dosen dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Penundaan kenaikan jabatan akademik paling lama 3 (tiga) tahun;
  2. Penurunan jabatan akademik satu tingkat; dan/atau
  3. Pemberhentian dari jabatan Dosen.

Ekonomi & Bisnis

Manajemen

Open chat
Hello
Ada yang bisa kami bantu?
patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 PATRIOT88 KAISARLANGIT77 PATRIOT88 Slot Thailand Link Slot Gacor slot777 patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 patriot88

patriot88

KAISAR LANGIT 77 Link Slot Gacor Slot Gacor Hari Ini kaisar langit 77 gacor TAMORACUAN PATRIOT88 Agen Slot Gacor